MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Viktor, putusan itu mempertegas bahwa kuota internet merupakan hak milik pengguna yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak.
"Pada hari ini kita semua bisa melihat bahwa Mahkamah Konstitusi kembali menjalankan fungsi dan perannya sebagai the guardian of constitution dan the protector of citizens constitutional rights dalam perkara 273/2025," kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7).
Viktor mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi. Menurutnya, sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator.
Artinya, pascaputusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi (provider/operator) karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus
Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi tiga pemohon, yakni pengemudi ojol Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix, melainkan juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. "Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai modal usaha," kata Viktor.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan untuk sebagian, sedangkan sisanya ditolak.
Baca juga:
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan aturan tersebut belum menjamin hak pengguna atas manfaat kuota internet yang belum habis digunakan.
Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut tidak secara langsung mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem rollover kuota. Namun, MK menegaskan penyelenggara layanan harus menyediakan opsi yang melindungi hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayarkan sehingga pengguna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.(Pon)
Baca juga:
Pasar Esports Makin Tinggi dan Diminati Anak Muda, Provider Telekomunikasi Siapkan Paket Khusus