Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kuasa Hukum: Putusan Heru Hidayat Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Zulfikar Sy - Senin, 26 Oktober 2020

MerahPutih.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10) malam, dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai, putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta atas kliennya tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Menurut Kresna, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Baca Juga:

Senasib Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dihukum Seumur Hidup

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna, masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan masih terus bergerak naik dan turun.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," ujar Kresna.

Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.

Sidang kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Sidang kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Selain itu, lanjut Kresna, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan Heru Hidayat tidak tahu menahu tentang investasi dari Jiwasraya

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman. Segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup

Oleh karena itu, Kresna memandang putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia pun menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Heru Hidayat divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Heru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan Heru telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)

Baca Juga:

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Baca Artikel Asli