Kuasa Hukum Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kamis, 22 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuntaskan kasus penyiraman air keras pada kliennya. Pasalnya, setelah 10 bulan pihak kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan.
"Sepuluh bulan saya kira ini harus segera di tuntaskan. Itulah harapan kami dari aktivis koalisi masyarakat antikorupsi sekaligus pengacara Novel," kata Saor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Menurut Saor, belum ada perkembangan yang signifikan dari penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menilai, belum terungkapnya pelaku penyerangan Novel menjadi tanggung jawab Kapolri.
"Sampai sepuluh bulan ini saya kira belum ada progresnya. Kita minta betul kepada saudara Kapolri, ini adalah tanggung jawab kepada kepolisian. Oleh karena itu, saya minta kepada saudara Tito Karnavian ini utang saudara, utang kita bersama," tegasnya.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya namun hingga saat 10 bulan sejak penyerangan Novel, pelaku penyerangan belum juga ditemukan.
Sejumlah pihak termasuk Novel juga mengusulkan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus itu, tapi pembentukan TGPF belum juga dilakukan.
Pihak Polri sudah memeriksa Novel sebagai saksi korban pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu Novel juga didampini oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya.
Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Anies Senang Novel Baswedan Akan Kembali ke Indonesia