Kuasa Hukum GNPF MUI Minta Sidang Ahok Tetap Berjalan

Selasa, 11 April 2017 - Zulfikar Sy

Surat permohonan penundaan sidang tuntutan perkara penistaan agama yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir antiklimaks.

Akhirnya, pengadilan memutuskan melanjutkan sidang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (11/4).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera menjelaskan, siapa pun tidak berhak menunda sidang kecuali peserta sidang itu sendiri.

"Tidak bisa, jangankan Kapolda, Kapolri, Presiden aja ga boleh. Apalagi agenda sidang berdasarkan kesepakatan para pihak," terangnya kepada Merahputih.com, Senin (10/4).

Kapitra mengatakan, meskipun penentu sidang adalah majelis hakim, namun kesepakatan tersebut selalu ditawarkan kepada pihak.

"Majelis hakim menawarkan ada instruksi. Ketika sudah diambil kesepakatan itu dicatat dalam berita acara oleh panitera. Dia menjadi UU untuk ditaati oleh peserta sidang, jadi bagaimana mungkin orang luar sidang mau mengubahnya?" ujar Kapitra.

Selain itu, untuk menjaga independensi hakim agenda sidang tidak boleh diputuskan di luar sidang.

"Tidak boleh diputuskan di luar sidang. Independensi hakim tidak boleh diganggu oleh siapa pun," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya melayangkan surat permohonan penundaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikarenakan pertimbangan keamanan.

Kepolisian khawatir, pada sidang pembacaan tuntutan akan ada pengerahan massa besar-besaran. (Fdi)

Baca berita terkait sidang Ahok lainnya di: Sidang Ahok Ke-17 Penasehat Hukum Desak Hakim Putar Video Unggahan Buni Yani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan