KSAD Proses Pengunduran Diri Jenderal Maju Pilkada 2024
Selasa, 30 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 semakin mendekat. Bagi ASN atau Prajurit TNI/Polri yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan sampai saat ini baru satu perwira tinggi di lingkungan TNI AD yang telah mengajukan surat pengunduran diri untuj maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada NTT.
"Di TNI Angkatan Darat yang masuk baru Brigjen Simon yang lain masih belum,” katanya di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kupang untuk meresmikan sejumlah titik sumur bor, renovasi rumah tidak layak huni, panen bawang, serta sejumlah kegiatan sosial lainnya di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan selain Brigjen Simon yang merupakan mantan Kasrem 161/Wira Sakti, maka sisanya adalah para purnawirawan yang sudah pensiun dari TNI AD.
Baca juga:
Enam Komponen Diminta Bersatu Demi Kelancaran Pilkada Serentak 2024
“Satu lagi adalah yang ada di Kutai Kertanegara, tetapi sekarang lagi berproses,” ujar dia.
KSAD mengatakan, untuk TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Jenderal bintang empat itu menambahkan bahwa Brigjen Simon Petrus Kamlasi sudah mengirimkan surat pengunduran diri dan suratnya sudah ada di mejanya.
“Brigjen Simon ini surat pengunduran dirinya sudah sampai ke saya, sekarang tinggal tunggu prosedurnya. Karena untuk yang memiliki pangkat Brigjen harus menunggu persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
Baca juga:
Penyelenggara hingga ASN Diingatkan untuk Netral agar Pilkada 2024 Berintegritas
KSAD menegaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk bisa bersaing di Pilkada, namun tentu saja harus mengikuti aturan yang berlaku.