MERAHPUTIH.COM - RENCANA Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM mendapat kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan wacana tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion di Jakarta, Minggu (3/5).
Mafirion mengingatkan, menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan pemerintah melalui mekanisme seleksi. "Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.
Baca juga:
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Ia menilai kebijakan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Hal itu engingat aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa. Di lain sisi, kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Selain itu, Mafirion juga mengkhawatirkan kemunculan diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Ia memprediksi hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sedangkan individu lain yang nyata-nyata membela HAM, tapi tidak terdaftar secara administratif, akan terabaikan. “Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.
Alih-alih melakukan sertifikasi, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama menegakan hukum kepada siapapun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku. Kedua negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi.
"Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Menteri Pigai Mau Bentuk Tim Asesor, Tugasnya Labeli Aktivis HAM Bayaran atau Bukan!