KPU Wajibkan Capres-Cawapres Harus Hadir Saat Pendaftaran
Jumat, 03 Agustus 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilu presiden 2019 pada 4-10 Agustus 2018 mendatang. Petunjuk teknis dan mekanisme pendaftaran pun sudah diatur dan dijelaskan ke masing-masing partai politik pengusung.
"Alurnya di mana, Lewat lantai berapa, siapa saja yang boleh masuk lebih teknis begitu. Pendaftarannya akan dimulai pukul 08. 00 pagi sampai pukul 04. 00 sore dari tanggal 4 sampai tanggal 9. Kalau tanggal 10 itu dari jam 08. 00 sampai dengan jam 24.00," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (3/8).
Arief mengatakan, saat pendaftaran capres-cawapres wajib datang ke kantor KPU. Namun pihaknya tak mewajibkan para Ketua Umum dan Sekjen Partai untuk hadir mendampingi capres-cawapres.
"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah capres dan cawapres," terang Arief Budiman.
Dia juga mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan paslon capres-cawapres mendaftar di hari apa saja termasuk di hari terakhir tanggal 10 Agustus. Namun, dia mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol pengusung memberitahukan waktu pendaftaran sehari sebelum pendaftaran.
"Yang jelas, jika pendafataran dilakukan secara berbarengan maka akan diatur mekanisme dan konfirmasi kehadiran yang sudah disampaikan," imbuhnya.
Di samping itu, KPU juga tak melarang partai baru untuk ikut mendampingi saat paslon melakukan pendaftaran. "Mendampingi Saya kira tidak masalah tapi kan dia tidak masuk ke dalam kategori pengusul."
"Nanti yang ke atas itu kita kasih ID card khusus ada 50 orang di atas untuk pendukung calon termasuk partai koalisi yang mendukung," tuntasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sejak Diluncurkan Tahun 2016, Sudah 21 Juta Orang Pakai KBBI Daring