KPU Terima Surat Tembusan Pengesahan Kubu Agung Laksono

Sabtu, 28 Maret 2015 - Aang Sunadji

MerahPutih Politik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima salinan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM meski sudah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menjelaskan, proses mendapatkan legalitas kepengurusan partai disahkan oleh Kemenkumham sesuai dengan undang-undang Nomor 2 tahun 2011. Sementara interaksi antara partai dan KPU, kata Husni, terjadi dalam konteks Pemilu dan Pilkada.

"Pilkadanya belum mulai, jadi tidak tepat KPU untuk bersikap atas legalitas itu karena belum pilkadanya," kata Husni saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Siapkah Pilkada Serentak?" di restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3). (Baca: Penyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak)

Dalam kesempatan itu, Husni enggan menjawab pertanyaan bagaimana sikap KPU menghadapi konflik internal Golkar dan PPP. Ia hanya mengatakan bahwa Menkumham mengirimkan surat ke KPU secara reguler apabila sudah ada penetapan secara hukum.(Baca: Agus Gumiwang Proklamasikan Diri Jadi Ketua Fraksi Golkar)

"Yang paling cepat biasanya tembusan karena Kemenkumham pada kesempatan pertama akan kirimkan SK (surat keputusan) pada partai yang bersangkutan. Jadi untuk SK yang dipertanyakan tadi tembusannya sudah kami terima," kata Husni. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan