KPU Tegaskan Gibran Tidak Punya Hak Keistimewaan di TPS

Jumat, 26 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan KPU Solo untuk tidak memberikan hak istimewa pada putra sulung Presiden Jokowi yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka saat pencoblosan di TPS pada 14 Februari.


“Kami tidak memberikan perlakuan khusus pada Gibran di TPS. Semua diperlakukan sama dengan pemilih lain pada umumnya,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, ketika meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1).

Baca Juga:

Prabowo dan Gibran Rajai Survei Capres-Cawapres Paling Disukai Publik


Idham beralasan, semua warga negara memiliki hak yang sama di TPS. “Salah satu azas dan prinsip Pemilu adalah adil, maka semua akan diperlakukan sama," tegas komisioner KPU pusat itu.

Baca Juga:

Pilpres 2024 Tidak Mungkin Berlangsung Satu Putaran


Dalam kesempatan itu, Idha juga mengapresiasi Kota Solo yang telah melaksanakan dan mempersiapkan dengan sangat baik setiap tahapan Pemilu 2024. Distribusi logistik Pemilu 2024 secara umum, termasuk di Kota Solo berjalan lancar.


“Kami pastikan seluruh logistik Pemilu sudah akan tiba di masing-masing tempat pemungutan suara di TPS pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Survei Indikator, Elektabilitas Prabowo Semakin Meroket, Ganjar Anies Cenderung Turun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan