KPU Sebut Berkas Sembilan Parpol Ini Belum Penuhi Syarat

Jumat, 17 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan berkas keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan, dari 14 parpol yang menyerahkan berkas bukti keanggotaan partai setelah dilakukan penelitian ada sembilan partai yang berkasnya belum memenuhi syarat.

"Parpol yang belum memenuhi batas minimum keanggotaan adalah Partai Berkarya Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB, dan Partai Serikat Indonesia (PSI)," kata Johan di Bantul, Kamis (16/11).

Sedangkan parpol tingkat Kabupaten Bantul yang berkas keanggotaannya memenuhi syarat minimum berjumlah lima partai, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PPP.

Johan mengatakan, sembilan parpol itu berkasnya tidak memenuhi syarat karena setelah dilakukan penelitian administrasi, data keanggotaan yang memenuhi syarat tidak mencapai batas minimum sejumlah 931 data setelah dikurangi data yang tidak memenuhi syarat.

"Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 bahwa parpol memiliki anggota paling sedikit satu per seribu dari jumlah penduduk, yang untuk Bantul paling sedikit 931 orang," katanya.

Dengan demikian, kata dia, apabila jumlah anggota parpol tersebut diyatakan belum lengkap dan atau tidak memenuhi syarat, parpol dapat memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi hingga memenuhi batas minimum selama waktu yang ditentukan.

"Dalam Peraturan KPU menyebutkan perbaikan daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kabupaten paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan menggunakan formulir lampiran dua dalam bentuk softcopy melalui sipol, dan hardcopy," katanya.

Ia mengatakan, dengan kata lain perbaikan administrasi dilakukan sepanjang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan yang sebanyak 931 data.

Sementara, parpol yang keanggotaannya sudah memenuhi syarat diatas angka 931 tidak diharuskan melakukan perbaikan.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu bahwa pada hari ini (Kamis) adalah penyerahan hasil penelitian administrasi, setelah kami melakukan klarifikasi data tersebut," katanya.

Johan mengatakan, setelah penyampaian hasil penelitian administrasi kepada semua penghubung parpol di Bantul, tahapan selanjutnya adalah KPU Bantul menerima penyerahan dokumen kekurangan atau perbaikan data yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Dari 18 November sampai 1 Desember KPU Bantul menerima penyerahan dokumen bukti kekurangan, selama itu partai melakukan perbaikan administrasi. Kami terima mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali hari terakhir 1 Desember dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan