KPU Sebut Berkas Sembilan Parpol Ini Belum Penuhi Syarat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 17 November 2017
KPU Sebut Berkas Sembilan Parpol Ini Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan berkas keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan, dari 14 parpol yang menyerahkan berkas bukti keanggotaan partai setelah dilakukan penelitian ada sembilan partai yang berkasnya belum memenuhi syarat.

"Parpol yang belum memenuhi batas minimum keanggotaan adalah Partai Berkarya Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB, dan Partai Serikat Indonesia (PSI)," kata Johan di Bantul, Kamis (16/11).

Sedangkan parpol tingkat Kabupaten Bantul yang berkas keanggotaannya memenuhi syarat minimum berjumlah lima partai, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PPP.

Johan mengatakan, sembilan parpol itu berkasnya tidak memenuhi syarat karena setelah dilakukan penelitian administrasi, data keanggotaan yang memenuhi syarat tidak mencapai batas minimum sejumlah 931 data setelah dikurangi data yang tidak memenuhi syarat.

"Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 bahwa parpol memiliki anggota paling sedikit satu per seribu dari jumlah penduduk, yang untuk Bantul paling sedikit 931 orang," katanya.

Dengan demikian, kata dia, apabila jumlah anggota parpol tersebut diyatakan belum lengkap dan atau tidak memenuhi syarat, parpol dapat memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi hingga memenuhi batas minimum selama waktu yang ditentukan.

"Dalam Peraturan KPU menyebutkan perbaikan daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kabupaten paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan menggunakan formulir lampiran dua dalam bentuk softcopy melalui sipol, dan hardcopy," katanya.

Ia mengatakan, dengan kata lain perbaikan administrasi dilakukan sepanjang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan yang sebanyak 931 data.

Sementara, parpol yang keanggotaannya sudah memenuhi syarat diatas angka 931 tidak diharuskan melakukan perbaikan.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu bahwa pada hari ini (Kamis) adalah penyerahan hasil penelitian administrasi, setelah kami melakukan klarifikasi data tersebut," katanya.

Johan mengatakan, setelah penyampaian hasil penelitian administrasi kepada semua penghubung parpol di Bantul, tahapan selanjutnya adalah KPU Bantul menerima penyerahan dokumen kekurangan atau perbaikan data yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Dari 18 November sampai 1 Desember KPU Bantul menerima penyerahan dokumen bukti kekurangan, selama itu partai melakukan perbaikan administrasi. Kami terima mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali hari terakhir 1 Desember dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB," katanya. (*)

#KPU Daerah #Partai Politik #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan