KPU Sebut Berkas Sembilan Parpol Ini Belum Penuhi Syarat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 17 November 2017
KPU Sebut Berkas Sembilan Parpol Ini Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan berkas keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan, dari 14 parpol yang menyerahkan berkas bukti keanggotaan partai setelah dilakukan penelitian ada sembilan partai yang berkasnya belum memenuhi syarat.

"Parpol yang belum memenuhi batas minimum keanggotaan adalah Partai Berkarya Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB, dan Partai Serikat Indonesia (PSI)," kata Johan di Bantul, Kamis (16/11).

Sedangkan parpol tingkat Kabupaten Bantul yang berkas keanggotaannya memenuhi syarat minimum berjumlah lima partai, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PPP.

Johan mengatakan, sembilan parpol itu berkasnya tidak memenuhi syarat karena setelah dilakukan penelitian administrasi, data keanggotaan yang memenuhi syarat tidak mencapai batas minimum sejumlah 931 data setelah dikurangi data yang tidak memenuhi syarat.

"Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 bahwa parpol memiliki anggota paling sedikit satu per seribu dari jumlah penduduk, yang untuk Bantul paling sedikit 931 orang," katanya.

Dengan demikian, kata dia, apabila jumlah anggota parpol tersebut diyatakan belum lengkap dan atau tidak memenuhi syarat, parpol dapat memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi hingga memenuhi batas minimum selama waktu yang ditentukan.

"Dalam Peraturan KPU menyebutkan perbaikan daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kabupaten paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan menggunakan formulir lampiran dua dalam bentuk softcopy melalui sipol, dan hardcopy," katanya.

Ia mengatakan, dengan kata lain perbaikan administrasi dilakukan sepanjang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan yang sebanyak 931 data.

Sementara, parpol yang keanggotaannya sudah memenuhi syarat diatas angka 931 tidak diharuskan melakukan perbaikan.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu bahwa pada hari ini (Kamis) adalah penyerahan hasil penelitian administrasi, setelah kami melakukan klarifikasi data tersebut," katanya.

Johan mengatakan, setelah penyampaian hasil penelitian administrasi kepada semua penghubung parpol di Bantul, tahapan selanjutnya adalah KPU Bantul menerima penyerahan dokumen kekurangan atau perbaikan data yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Dari 18 November sampai 1 Desember KPU Bantul menerima penyerahan dokumen bukti kekurangan, selama itu partai melakukan perbaikan administrasi. Kami terima mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali hari terakhir 1 Desember dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB," katanya. (*)

#KPU Daerah #Partai Politik #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Bagikan