KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar

Jumat, 23 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Afif mengatakan ketentuan itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.

Baca juga:

KPU Janji untuk Adopsi Semua Keputusan MK

KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.

“Kami semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," ujarnya.

KPU bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 soal syarat minimal usia calon kepala daerah. Perubahan peraturan itu akan menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 70.

KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu. Aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini menjadi polemik menjelang pendaftaran Pilkada 2024.

Baca juga:

KPU Siapkan PKPU Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Merujuk Putusan MK

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni kemarin memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah Peraturan KPU.

Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, Putusan MA ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan