KPU Minta Kubu Kedua Capres Tak Bawa Massa Saat Penetapan Pemenang Pemilu

Jumat, 28 Juni 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pendukung capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ataupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin hadir di acara penetapan capres-cawapres terpilih. Minggu, (30/6).

"Jatah 20 orang untuk masing-masing tim, dari 01 dan 02," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Arief berharap pihak yang diundang bisa segera merespons soal siapa saja yang bakal hadir pada penetapan capres-cawapres terpilih itu.

"Kita targetkan besok terkirim semua, besok kita minta mereka sudah memberi respon termasuk kepada paslon 01 dan 02," ujar Arief.

Menurutnya, pembatasan dilakukan karena adanya keterbatasan kapasitas ruangan.

Komisioner KPU soal penetapan pemenang Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Foto: DKPP)

"Kami minta itu diberikan daftar namanya, ini hanya persoalan kapasitas ruangan, KPU ruangannya tak terlalu besar maka kita batasi," sambungnya.

Ia meminya masa pendukung tidak perlu ramai-ramai datang pada penetapan.

"Nggak usah (datang ramai-ramai), ini kan rapat pleno penetapan, bukan ajang pertunjukan atau ajang kampanye," ujar dia.

Arief mengakan penetapan capres terpilih, merupakan rapat pleno terbuka. Sehingga Arief mengatakan hal ini juga akan dilakukan secara resmi.

"Ini rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilu 2019, jadi agendanya tunggal. Nanti KPU selayaknya acara resmi, kita akan mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian membaca doa," kata Arief.

BACA JUGA: Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 yang Ada Hanyalah Persatuan Indonesia

Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu

"Kemudian KPU menyelesaikan dokumen administrasi tentang berita acara, kemudian penetapan calon terpilih, kemudian disampaikan atau diberikan kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.

Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya akan memberikan dokumen penetapan capres terpilih kepada seluruh pihak terkait. Diantaranya MPR, DPR Bawaslu hingga Mahkamah Agung (MA).

"Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, undang-undang itu menentukan lembaga mana saja yang diberi salinan putusan itu. Ada MPR, DPR, MA, kemudian ada Bawaslu, DKPP, kita berikan semua. Setelah itu kita juga berikan pada pasangan calon terpilih," tutup Arief Budiman.(Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan