Pemilu 2019

KPU Minta Kubu Kedua Capres Tak Bawa Massa Saat Penetapan Pemenang Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
  KPU Minta Kubu Kedua Capres Tak Bawa Massa Saat Penetapan Pemenang Pemilu

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pendukung capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ataupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin hadir di acara penetapan capres-cawapres terpilih. Minggu, (30/6).

"Jatah 20 orang untuk masing-masing tim, dari 01 dan 02," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Arief berharap pihak yang diundang bisa segera merespons soal siapa saja yang bakal hadir pada penetapan capres-cawapres terpilih itu.

"Kita targetkan besok terkirim semua, besok kita minta mereka sudah memberi respon termasuk kepada paslon 01 dan 02," ujar Arief.

Menurutnya, pembatasan dilakukan karena adanya keterbatasan kapasitas ruangan.

Komisioner KPU soal penetapan pemenang Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Foto: DKPP)

"Kami minta itu diberikan daftar namanya, ini hanya persoalan kapasitas ruangan, KPU ruangannya tak terlalu besar maka kita batasi," sambungnya.

Ia meminya masa pendukung tidak perlu ramai-ramai datang pada penetapan.

"Nggak usah (datang ramai-ramai), ini kan rapat pleno penetapan, bukan ajang pertunjukan atau ajang kampanye," ujar dia.

Arief mengakan penetapan capres terpilih, merupakan rapat pleno terbuka. Sehingga Arief mengatakan hal ini juga akan dilakukan secara resmi.

"Ini rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilu 2019, jadi agendanya tunggal. Nanti KPU selayaknya acara resmi, kita akan mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian membaca doa," kata Arief.

BACA JUGA: Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 yang Ada Hanyalah Persatuan Indonesia

Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu

"Kemudian KPU menyelesaikan dokumen administrasi tentang berita acara, kemudian penetapan calon terpilih, kemudian disampaikan atau diberikan kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.

Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya akan memberikan dokumen penetapan capres terpilih kepada seluruh pihak terkait. Diantaranya MPR, DPR Bawaslu hingga Mahkamah Agung (MA).

"Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, undang-undang itu menentukan lembaga mana saja yang diberi salinan putusan itu. Ada MPR, DPR, MA, kemudian ada Bawaslu, DKPP, kita berikan semua. Setelah itu kita juga berikan pada pasangan calon terpilih," tutup Arief Budiman.(Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Arief Budiman #Pilpres 2019 #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 April 2025
Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu
Arief Budiman rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Bagikan