KPU Minta Kubu Kedua Capres Tak Bawa Massa Saat Penetapan Pemenang Pemilu


Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pendukung capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ataupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin hadir di acara penetapan capres-cawapres terpilih. Minggu, (30/6).
"Jatah 20 orang untuk masing-masing tim, dari 01 dan 02," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Arief berharap pihak yang diundang bisa segera merespons soal siapa saja yang bakal hadir pada penetapan capres-cawapres terpilih itu.
"Kita targetkan besok terkirim semua, besok kita minta mereka sudah memberi respon termasuk kepada paslon 01 dan 02," ujar Arief.
Menurutnya, pembatasan dilakukan karena adanya keterbatasan kapasitas ruangan.

"Kami minta itu diberikan daftar namanya, ini hanya persoalan kapasitas ruangan, KPU ruangannya tak terlalu besar maka kita batasi," sambungnya.
Ia meminya masa pendukung tidak perlu ramai-ramai datang pada penetapan.
"Nggak usah (datang ramai-ramai), ini kan rapat pleno penetapan, bukan ajang pertunjukan atau ajang kampanye," ujar dia.
Arief mengakan penetapan capres terpilih, merupakan rapat pleno terbuka. Sehingga Arief mengatakan hal ini juga akan dilakukan secara resmi.
"Ini rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilu 2019, jadi agendanya tunggal. Nanti KPU selayaknya acara resmi, kita akan mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian membaca doa," kata Arief.
BACA JUGA: Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 yang Ada Hanyalah Persatuan Indonesia
Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu
"Kemudian KPU menyelesaikan dokumen administrasi tentang berita acara, kemudian penetapan calon terpilih, kemudian disampaikan atau diberikan kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.
Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya akan memberikan dokumen penetapan capres terpilih kepada seluruh pihak terkait. Diantaranya MPR, DPR Bawaslu hingga Mahkamah Agung (MA).
"Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, undang-undang itu menentukan lembaga mana saja yang diberi salinan putusan itu. Ada MPR, DPR, MA, kemudian ada Bawaslu, DKPP, kita berikan semua. Setelah itu kita juga berikan pada pasangan calon terpilih," tutup Arief Budiman.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
