Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu
Ketua Tim hukum Jokowi, Yusril Izha Mahendra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.
Menurut Yusril, persidangan ini sudah sangat terbuka, transparan, fair, jujur, dan adil.
"Kepada pihak pemohon pak prabowo subianto dan sandiaga uno sudah diberikan kesempatan yang seluasnya untuk mengemukakan dalil pemohonnya,"kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Yusril melanjutkan, Pilpres sudah selesai dan tak ada lagi celah untuk mengajukan gugatan.
"Puncaknya malam ini dan seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK. Tuduhan Pilpres dengan penuh kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini berharap, sidang MK malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian.
"Jangan ada upaya menghasut supaya orang menganggap pemilu ini penuh dengan kecurangan. Karena sudah dibrrikan kesempatan untuk membuktikan tapi tak berhasil membuktikannya," terang Yusril.
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Pihaknya Hormati Keputusan MK
Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman
Sementara, anggota advokasi, Trimedya Panjaitan meminta KPU secepatnya menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk 2019-2024.
"Dan segera Pak Pokowi melakukan konsolidasi politik termasuk ya ketemu dengan pak Prabowo," tutup Trimedya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung