Pilpres 2019

Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman

Hakim MK Saldi Isra menyatakan tudingan TPS siluman tidak bisa dibuktikan kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait ribuan tempat pemungutuan suara (TPS) siluman yang diklaim Prabowo-Sandi tak didasarkan bukti valid.

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyatakan ada 2.984 TPS siluman atau setara dengan 895.200 suara siluman. Mereka membandingkan jumlah TPS di Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan(DPTHP) ada 810.352, sedangkan Situng mencatat ada 813.336 TPS.

Majelis Hakim tidak bisa memeriksa lebih lanjut dalil tersebut karena pemohon hanya membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti yang valid," kata Hakim Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Hakim MK Saldi Isra sebut tuduhan tps siluman tidak didukung bukti yang valid
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Saldi menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Saldi Isra menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

Menurut Saldi, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.

BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.

"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.

Seandainya penambahan TPS memang ada, lanjut Saldi, penambahan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Prabowo-Sandi.

"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," tutup Saldi Isra.(Knu)

#Saldi Isra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Tempat Pemungutan Suara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan