Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman


Hakim MK Saldi Isra menyatakan tudingan TPS siluman tidak bisa dibuktikan kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait ribuan tempat pemungutuan suara (TPS) siluman yang diklaim Prabowo-Sandi tak didasarkan bukti valid.
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyatakan ada 2.984 TPS siluman atau setara dengan 895.200 suara siluman. Mereka membandingkan jumlah TPS di Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan(DPTHP) ada 810.352, sedangkan Situng mencatat ada 813.336 TPS.
Majelis Hakim tidak bisa memeriksa lebih lanjut dalil tersebut karena pemohon hanya membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti yang valid," kata Hakim Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Saldi menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Saldi Isra menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.
Menurut Saldi, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.
BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK
Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.
"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.
Seandainya penambahan TPS memang ada, lanjut Saldi, penambahan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Prabowo-Sandi.
"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," tutup Saldi Isra.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
