Pilpres 2019

Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman

Hakim MK Saldi Isra menyatakan tudingan TPS siluman tidak bisa dibuktikan kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait ribuan tempat pemungutuan suara (TPS) siluman yang diklaim Prabowo-Sandi tak didasarkan bukti valid.

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyatakan ada 2.984 TPS siluman atau setara dengan 895.200 suara siluman. Mereka membandingkan jumlah TPS di Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan(DPTHP) ada 810.352, sedangkan Situng mencatat ada 813.336 TPS.

Majelis Hakim tidak bisa memeriksa lebih lanjut dalil tersebut karena pemohon hanya membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti yang valid," kata Hakim Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Hakim MK Saldi Isra sebut tuduhan tps siluman tidak didukung bukti yang valid
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Saldi menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Saldi Isra menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

Menurut Saldi, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.

BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.

"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.

Seandainya penambahan TPS memang ada, lanjut Saldi, penambahan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Prabowo-Sandi.

"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," tutup Saldi Isra.(Knu)

#Saldi Isra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Tempat Pemungutan Suara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan