Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Jabar Temukan Anggota TNI Dicatut Jadi Anggota Partai

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Oktober 2022

MerahPutih.com - Tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu tengah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan di setiap kantor KPU tingkat kabupaten/kota.

Posko pengaduan sebagai bentuk respon adanya temuan kasus pencatutan nama warga oleh partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

Mahfud MD Dukung Usulan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup

"Cuma yang temuan itu adalah yang dicatut namanya. Warga masyarakat yang masuk ke dalam parpol padahal mereka bukan anggota parpol," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, di Kota Bandung, Kamis (14/10).

Ia memaparkan, apabila ada warga yang namanya dicatut oleh parpol padahal bukan anggota/pengurus parpol, dipersilahkan mengadu ke posko aduan tersebut.

"Agar namanya bisa terhapus maka silakan lapor ke posko. Itu posko aduannya di KPU tingkat kabupaten/kota," kata Rifki.

Dia mencontohkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima laporan terkait adanya nama warga Kota Cimahi yang dicatut partai politik, salah seorang warga yang namanya dicatut merupakan anggota TNI.

"Seperti kasus di Kota Cimahi, ada anggota TNI yang namanya ternyata masuk (dicatut) anggota partai, padahal ternyata bukan anggota parpol. Itu nanti kalau tidak dihapus mereka bisa kena sanksi," ujarnya.

Dia mengatakan, pengecekan anggota partai politik tersebut merupakan salah satu bagian dari proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU Jawa Barat, yang akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024.

"Untuk kepengurusan parpol, verifikasikan akan mulai dilakukan tanggal 15 Oktober sampai tanggal 17 Oktober 2022," katanya.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengingatkan semua pemangku kepentingan menjaga kondusivitas Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai dari sekarang.

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan semua peraturan sehingga semua tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur dan tidak ada gugatan di kemudian hari.


"Termasuk, aturan mengenai pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif harus betul-betul selektif. Sehingga orang yang hendak mencalonkan diri tidak asal-asalan memenuhi persyaratan administrasi," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Target Partai Demokrat DKI pada Pemilu 2024

Baca Artikel Asli