KPU DKI Minta Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Jumat, 08 September 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memulai masa kampanye pada 28 November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut bahwa pembukaan RKDK dilakukan sejak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye

Selain itu, Dody juga menyampaikan bahwa mekanisme pembukaan RKDK ini parpol cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Dan setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik," kata Dody di Jakarta, Jumat (8/9).

Dalam kesempatan itu, Wahyu menuturkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.

Baca Juga:

Kampus dan Sekolah Bisa Jadi Tempat Kampanye, KPU Segera Revisi Aturan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya parpol peserta pemilu.

Untuk itu, diadakannya rapat ini guna mengingatkan kembali kepada Partai Politik bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi parpol yang mengalami kendala dalam pembukaan RKDK. (Asp)

Baca Juga:

Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan