KPU DKI Geram Dituduh Pekerjakan Petugas Pantarlih Coklit Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku geram ada yang menyebut pihaknya memerintahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menegaskan tidak ada Petugas Pantarlih yang ilegal, lantaran mereka telah dilengkapi dengan atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas ketika bertugas.

Maka, Fahmi menyesalkan, petugas Pantarlih KPU DKI Jakarta dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) dalam proses coklit calon pemilih di Pilkada 2024.

"Di dalam juknis itu memang teman-teman Pantarlih dibekali dengan atribut, atribut ini bagian dari identitas pantarlih, apa saja? Ada topi, rompi ada id card sebagai tanda pengenal, itu lah yang menjadi identitas pantarlih kami," kata Fahmi di Jakarta, Senin (22/7).

Baca juga:

Pilkada DKI Jakarta, Gibran Sarankan Kaesang tidak Maju

Fahmi menuturkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI 799/2024, tidak mengatur soal keharusan Pantarlih menunjukkan SK.

"Memang tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Pantarlih kami wajib menunjukkan SK kepada teman-teman pengawas," tuturnya.

Oleh sebab itu, Fahmi membantah, menugaskan Pantarlih ilegal dalam proses coklit. "Isu pantarlih ilegal ya yang tidak dapat menunjukkan SKnya pada saat ditanyakan oleh pengawas. Pada saat kemarin itu kami sudah klarifikasi," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan