KPU DKI Geram Dituduh Pekerjakan Petugas Pantarlih Coklit Ilegal


Petugas Pantarlih mulai bekerja melakukan coklit daftar pemilih untuk Pilkada Jakarta. (Dok. KPU DKI)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku geram ada yang menyebut pihaknya memerintahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menegaskan tidak ada Petugas Pantarlih yang ilegal, lantaran mereka telah dilengkapi dengan atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas ketika bertugas.
Maka, Fahmi menyesalkan, petugas Pantarlih KPU DKI Jakarta dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) dalam proses coklit calon pemilih di Pilkada 2024.
"Di dalam juknis itu memang teman-teman Pantarlih dibekali dengan atribut, atribut ini bagian dari identitas pantarlih, apa saja? Ada topi, rompi ada id card sebagai tanda pengenal, itu lah yang menjadi identitas pantarlih kami," kata Fahmi di Jakarta, Senin (22/7).
Baca juga:
Fahmi menuturkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI 799/2024, tidak mengatur soal keharusan Pantarlih menunjukkan SK.
"Memang tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang Pantarlih kami wajib menunjukkan SK kepada teman-teman pengawas," tuturnya.
Oleh sebab itu, Fahmi membantah, menugaskan Pantarlih ilegal dalam proses coklit. "Isu pantarlih ilegal ya yang tidak dapat menunjukkan SKnya pada saat ditanyakan oleh pengawas. Pada saat kemarin itu kami sudah klarifikasi," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
