KPU DKI Buka Pendaftaran PPK di Pilkada 2024, Butuh 220 Orang
Selasa, 23 April 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Pembukaan pendaftaran anggota PPK dimulai pada Selasa (23/4) melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
Baca juga:
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari mengatakan, KPU DKI membutuhkan 220 orang PPK untuk ditugaskan di 44 Kecamatan di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat, maka bisa mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada DKI melalui sistem online berbasis aplikasi website, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
Baca juga:
KPU Harapkan Paslon 01 serta 03 Hadir pada Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April-3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi, nantinya akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 melalui Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
"Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," katanya.
Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. (Asp)
Baca juga:
Pastikan Datang Penetapan KPU, Gibran: Pertemuan dengan Tokoh Bukan Berarti Ajak Masuk Kabinet