KPU Harapkan Paslon 01 serta 03 Hadir pada Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih


Anggota KPU RI, August Mellaz di KPU RI. (Foto: merahputih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03.
Setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
Baca juga:
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, PKS Tak Tutup Peluang Gabung Koalisi
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya mengundang pasangan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Amin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 akan digelar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) besok.
August Mellaz menuturkan, KPU menghadapkan seluruh pasangan calon Pilpres 2024 untuk dapat hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin Indonesia hingga 2029.
Baca juga:
"Oh ya kan yang namanya undangan kan pasti Kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir gitu ya," kata August Mellaz di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Ia mengungkapkan, acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran resmi menjadi Capres dan Cawapres dihelat sekira pukul 10.00 WIB.
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan. Yang jelas Besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," tutupnya. (asp)
Baca juga:
KPU Undang Semua Capres-Cawapres dan Parpol Dalam Penetapan Pemenang Pilpres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
