KPU Harapkan Paslon 01 serta 03 Hadir pada Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Anggota KPU RI, August Mellaz di KPU RI. (Foto: merahputih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03.
Setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
Baca juga:
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, PKS Tak Tutup Peluang Gabung Koalisi
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya mengundang pasangan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Amin) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 akan digelar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) besok.
August Mellaz menuturkan, KPU menghadapkan seluruh pasangan calon Pilpres 2024 untuk dapat hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin Indonesia hingga 2029.
Baca juga:
"Oh ya kan yang namanya undangan kan pasti Kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir gitu ya," kata August Mellaz di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Ia mengungkapkan, acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran resmi menjadi Capres dan Cawapres dihelat sekira pukul 10.00 WIB.
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan. Yang jelas Besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," tutupnya. (asp)
Baca juga:
KPU Undang Semua Capres-Cawapres dan Parpol Dalam Penetapan Pemenang Pilpres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung