MerahPutih.com – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislative (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendapat kecaman. KPU dikritik telah melampau batas kewenangan dengan mencabut hak politik warga negara.
“KPU tidak perlu melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU lebih baik fokus pada tugas mulianya yaitu penyelenggaraan pemilu yang profesionalitas, independen, integritas, dan adil,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dalam rilisnya, Sabtu (7/4).
Menurut Pangi, bukan menjadi wewenang KPU untuk membuat peraturan melarang siapapun untuk maju sebagai caleg. "Sekalipun mantan napi kasus korupsi, melarangnya berarti sama saja mencabut hak politik warga negara," tutur dia.
Pangi berpendapat pencabutan hak politik seorang warga negara hanya bisa dilakukan pengadilan melalui putusan majelis hakim. Meski dia tetap mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, tetapi ini bukan ranah kewenangan KPU.
Lebih jauh, Pangi menyarankan KPU cukup memberikan imbauan melalui Peraturan KPU dan meminta kepada parpol untuk menghadirkan dan mengirim caleg yang bersih, bukan mantan napi korupsi yang jelas-jelas sudah terbukti mengkhianati rakyat dan negara.
“Mengatur dan menyiapkan regulasi melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bukan masuk pada tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU. Biarlah institusi lain yang mengaturnya,” tandas lulusan S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) itu. (Pon)