KPU Dikritik Cabut Hak Politik Warga Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 07 April 2018
KPU Dikritik Cabut Hak Politik Warga Negara

Para pemimpin parpol peserta Pemilu 2019 menghadiri pengundian nomor urut di kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Foto: Twitter KPU_ID)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislative (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendapat kecaman. KPU dikritik telah melampau batas kewenangan dengan mencabut hak politik warga negara.

“KPU tidak perlu melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU lebih baik fokus pada tugas mulianya yaitu penyelenggaraan pemilu yang profesionalitas, independen, integritas, dan adil,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dalam rilisnya, Sabtu (7/4).

Menurut Pangi, bukan menjadi wewenang KPU untuk membuat peraturan melarang siapapun untuk maju sebagai caleg. "Sekalipun mantan napi kasus korupsi, melarangnya berarti sama saja mencabut hak politik warga negara," tutur dia.

Kantor KPU RI. Foto: Antara

Pangi berpendapat pencabutan hak politik seorang warga negara hanya bisa dilakukan pengadilan melalui putusan majelis hakim. Meski dia tetap mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, tetapi ini bukan ranah kewenangan KPU.

Lebih jauh, Pangi menyarankan KPU cukup memberikan imbauan melalui Peraturan KPU dan meminta kepada parpol untuk menghadirkan dan mengirim caleg yang bersih, bukan mantan napi korupsi yang jelas-jelas sudah terbukti mengkhianati rakyat dan negara.

“Mengatur dan menyiapkan regulasi melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bukan masuk pada tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU. Biarlah institusi lain yang mengaturnya,” tandas lulusan S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) itu. (Pon)

#Pileg #Napi Koruptor #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Indonesia
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur
ada empat kader MKGR yang lolos di DPRD DKI adalah Andri Santosa, Farah Savira dan Dadiyono dan Basri Baco Mereka semua berasal dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ribka Tjiptaning meminta pelaku kecurangan Pileg 2024 diproses sesuai hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Indonesia
Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal
KPU akan melakukan kompilasi terlebih dulu terkait seluruh permohonan partai politik untuk penggantian anggota DPR terpilih yang mundur.
Wisnu Cipto - Senin, 09 September 2024
Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal
Indonesia
Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye
KPU telah mempersiapkan logistik dan dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen petugas KPPS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Juni 2024
Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye
Indonesia
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU
KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU
Indonesia
KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg
Indonesia
MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel
MK menemukan fakta jika dalil-dalil Demokrat tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel
Bagikan