KPU Batasi Pemberian Souvenir Kampanye

Kamis, 30 April 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pemberian souvenir dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Pemberian souvenir maksimal Rp25.000.

"Nilai barang kalau dikonversi uang tidak boleh lebih dari Rp25.000," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman pada Merahputih.com, di kantor KPU, Kamis (30/4).

Namun, kata Arief, pemberiang souvenir tersebut tidak boleh diuangkan. Harus dalam bentuk barang.

"Tidak boleh diberikan dalam bentuk uang," katanya.

Dengan aturan ini, sambung Arief, bukan berarti KPU melegalkan money politic. Sebab, KPU sudah membatasi aturan main dalam penggunaan dana kampanye, yaitu batas maksimal.

"Misal batasan dana kampanyenya Rp5 miliar, kalau produksi kaosnya menghabiskan Rp5 miliar anda enggak boleh lagi, karena jatahmu sudah habis," tandasnya.

Disinggung masalah pengesahan PKPU, Arief mengaku tinggal membetulkan redaksionalnya saja. Namun, ia enggan menyampaikan apakah ada yang berubah dari draft PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, bisa dipastikan, malam ini juga PKPU akan disahkan.

"Tinggal redaksional. Sebentar lagi saya tegaskan, jangan buru-buru," tandas Arief. (mad)

BACA JUGA:

Puspol Indonesia: Inti Reshuffle Jangan Bagi-bagi Kekuasaan 

Depok Siap Ikuti Pilkada Serentak 2015 

Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan