KPU Batasi Pemberian Souvenir Kampanye


Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) di Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pemberian souvenir dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Pemberian souvenir maksimal Rp25.000.
"Nilai barang kalau dikonversi uang tidak boleh lebih dari Rp25.000," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman pada Merahputih.com, di kantor KPU, Kamis (30/4).
Namun, kata Arief, pemberiang souvenir tersebut tidak boleh diuangkan. Harus dalam bentuk barang.
"Tidak boleh diberikan dalam bentuk uang," katanya.
Dengan aturan ini, sambung Arief, bukan berarti KPU melegalkan money politic. Sebab, KPU sudah membatasi aturan main dalam penggunaan dana kampanye, yaitu batas maksimal.
"Misal batasan dana kampanyenya Rp5 miliar, kalau produksi kaosnya menghabiskan Rp5 miliar anda enggak boleh lagi, karena jatahmu sudah habis," tandasnya.
Disinggung masalah pengesahan PKPU, Arief mengaku tinggal membetulkan redaksionalnya saja. Namun, ia enggan menyampaikan apakah ada yang berubah dari draft PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, bisa dipastikan, malam ini juga PKPU akan disahkan.
"Tinggal redaksional. Sebentar lagi saya tegaskan, jangan buru-buru," tandas Arief. (mad)
BACA JUGA:
Puspol Indonesia: Inti Reshuffle Jangan Bagi-bagi Kekuasaan
Depok Siap Ikuti Pilkada Serentak 2015
Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS

Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS

Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak

Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang
