KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah memutuskan batasan dana kampanye Pilkada Solo 2024 sebesar Rp39 miliar per pasangan calon (paslon). Batas maksimal dana kampanye tersebut telah disepakati kedua pasangan calon.

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, mengatakan batas maksimal dana kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota Solo dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 39 miliar per paslon. “Kami sudah tetapkan batas dana kampanye Pilkada Solo 2024 sebesar Rp 39 miliar per paslon,” ujarnya, Kamis (3/10).

Bambang mengatakan terkait batasan dana kampanye sudah disampaikan pada kedua LO dua paslon yang bertarung di Pilkada Solo. Dia mengatakan terkait batasan dana kampanye ini sudah disetujui dan final.

Baca juga:

Dana Kampanye di Jabar Dibatasi Rp 150 Miliar, Ini Rinciannya

“Batas maksimal dana kampanye tersebut telah disepakati kedua pasangan calon. Dana tersebut untuk menunjang semua kegiatan yang dilakukan para paslon selama kampanye Pilkada 2024,” katanya.

Menurut Bambang, maksimal dana kampanye tersebut, bertujuan agar para paslon lebih tertib dan transparan. Karena dana yang digunakan para paslon selama kampanye semuanya harus dilaporkan ke KPU. “Dengan aturan ini lebih diutamakan agar paslon lebih tertib, transparansi dan tidak jor-joran," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan