KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar


Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah memutuskan batasan dana kampanye Pilkada Solo 2024 sebesar Rp39 miliar per pasangan calon (paslon). Batas maksimal dana kampanye tersebut telah disepakati kedua pasangan calon.
Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, mengatakan batas maksimal dana kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota Solo dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 39 miliar per paslon. “Kami sudah tetapkan batas dana kampanye Pilkada Solo 2024 sebesar Rp 39 miliar per paslon,” ujarnya, Kamis (3/10).
Bambang mengatakan terkait batasan dana kampanye sudah disampaikan pada kedua LO dua paslon yang bertarung di Pilkada Solo. Dia mengatakan terkait batasan dana kampanye ini sudah disetujui dan final.
Baca juga:
Dana Kampanye di Jabar Dibatasi Rp 150 Miliar, Ini Rinciannya
“Batas maksimal dana kampanye tersebut telah disepakati kedua pasangan calon. Dana tersebut untuk menunjang semua kegiatan yang dilakukan para paslon selama kampanye Pilkada 2024,” katanya.
Menurut Bambang, maksimal dana kampanye tersebut, bertujuan agar para paslon lebih tertib dan transparan. Karena dana yang digunakan para paslon selama kampanye semuanya harus dilaporkan ke KPU. “Dengan aturan ini lebih diutamakan agar paslon lebih tertib, transparansi dan tidak jor-joran," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
