Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Atur 4 Kategori Penyumbang Dana Pilkada 2024

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Agustus 2024

MerahPutih.com - Tahapan Pilkada Seretak 2024 tengah lakukan. Sebentar lagi, akan memasuki pendaftaran calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.

"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," ujar Idham.

Baca juga:

KPU RI Sebut Debat pada Pilkada 2024 Maksimal Dilakukan 3 Kali

Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.

"Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," katanya.

Ia mengatakan, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.

"Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya," katanya. (*)

Baca Artikel Asli