KPPU Monitor Adanya Kartel Sapi sejak 2013

Senin, 24 Agustus 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa adanya kartel sapi telah dimonitor sejak 2013. Hanya saja, KPPU baru menindaklanjutinya Agustus 2015 karena bertepatan puncak kartel.

"Penimbunan sudah dimonitor sejak 2013 lalu," ujar Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Goprera menjelaskan, hal ini sudah disampaikan di rapat komisioner pada 19 Agustus 2015. Pihaknya telah menemukan alat bukti untuk pemeriksaan.

Goprera mengimbuhkan, kartel sapi terkait pelanggaran pada Pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan bermaksud untuk memengaruhi harga guna mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono menegaskan akan mengusut tuntas kasus kelangkaan daging sapi yang terjadi di daerah DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan kesepakatan atas hasil rapat antara pihaknya dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI Jakarta dan KPPU. (gms)

Baca Juga:

Penyidik Bidik Pembuat Surat Edaran Ajakan Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan

Harga Daging Sapi New Zealand Lebih Murah

Harga Mahal, Pengusaha Makanan Minimalkan Olahan Daging Sapi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan