KPPU Kenakan Sanksi 32 Perusahaan Penggemukan Sapi
Selasa, 07 Juni 2016 -
MerahPutih Kuangan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah mengenakan sanksi kepada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter). Pasalnya, perusahaan tersebut terbukti melakukan penahanan pasokan ke rumah potong hewan yang menyebabkan pasokan daging ke pedagang kecil mengurang.
Ketua Umum KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kejadian itu terus berulang pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga harga daging melambung tinggi. Kejadian serupa tahun 2015 lalu melambungkan harga hingga Rp130 ribu per kilogram.
"Setelah Idul Fitri, saya datang ke rumah potong hewan di daerah Tangerang, mereka menyampaikan kepada kami di KPPU, 'seminggu sebelum Idul Fitri kami itu masih memotong 30 ekor sapi per hari. Tapi setelah itu pasokan sapi dari feedloter berkurang.' Smpai mereka melakukan mogok pemotongan sapi, pasokan feedloter dikurangi," ujar Syarkawi saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Syarkawi menambahkan, sebelum mereka mogok, jumlah sapi yang dipotong menjadi 8 ekor dari biasanya 30 ekor.
"Posisi 8 ekor sapi yang dipotong setiap harinya itu harga jual di pasar sudah mencapai Rp140 ribu (per kilogram). Persoalannya adalah di harga Rp140 per kilogram daging sapi, konsumen sudah tidak sanggup lagi menyerap. Konsumen yang tadinya beli daging jadi switch ke protein lain," tuturnya.
Sehingga, lanjutnya, daripada rugi 8 ekor kemudian diecer pasar daging juga tidak laku. Mereka pada akhirnya memutuskan mogok jual daging sapi.
"Itulah awalnya dilakukan KPPU untuk melakukan investigasi, kami melakukan penyelidikan, data sudah dikumpulkan. Di persidangan mereka mengakui bahwa melakukan pengurangan sapi siap potong ke rumah potong karena ada regulasi pemerintah," terangnya. (Abi)
BACA JUGA: