KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Impor Pakaian dan Aksesori

Kamis, 02 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian. Keputusan ini diumumkan pada Senin (29/9).

Komoditas yang terdampak mencakup 131 nomor Harmonized System (HS) 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan perpanjangan yang berlangsung sepanjang 2021–2024.

“Hasil tersebut menunjukkan tidak tersedia bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10).

Baca juga:

KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang

Julia menegaskan, keputusan ini telah sesuai dengan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Pasal 88 Ayat (3).

Regulasi tersebut menyatakan perpanjangan tindakan pengamanan hanya dapat dilakukan apabila pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga:

KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain dari Benang Filamen Artifisial

Lebih lanjut, Julia merinci bahwa barang yang termasuk dalam penghentian penyelidikan perpanjangan terbagi ke dalam tujuh segmen: pakaian kasual bagian atas, pakaian formal bagian atas, pakaian bagian bawah, setelan ansambel dan gaun, pakaian luar (outerwear), pakaian bayi, serta aksesori kepala (headwear) dan leher (neckwear). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan