KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Impor Pakaian dan Aksesori
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian. Keputusan ini diumumkan pada Senin (29/9).
Komoditas yang terdampak mencakup 131 nomor Harmonized System (HS) 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan perpanjangan yang berlangsung sepanjang 2021–2024.
“Hasil tersebut menunjukkan tidak tersedia bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang
Julia menegaskan, keputusan ini telah sesuai dengan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Pasal 88 Ayat (3).
Regulasi tersebut menyatakan perpanjangan tindakan pengamanan hanya dapat dilakukan apabila pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca juga:
KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain dari Benang Filamen Artifisial
Lebih lanjut, Julia merinci bahwa barang yang termasuk dalam penghentian penyelidikan perpanjangan terbagi ke dalam tujuh segmen: pakaian kasual bagian atas, pakaian formal bagian atas, pakaian bagian bawah, setelan ansambel dan gaun, pakaian luar (outerwear), pakaian bayi, serta aksesori kepala (headwear) dan leher (neckwear). (Knu)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
KPK-Kejagung Diminta Selidik Dugaan Kongkalikong Impor Daging Beku
6 Sektor Ini Dibanjiri Barang Impor, Ini Kata Kemenperin
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas