KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta

Kamis, 05 Februari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan, kasus bermula pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak

Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajer PT BKB Venasius Jenarus Genggor dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto.

Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyisihkan adanya uang apresiasi.

PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang pembagian untuk Venasius.

Baca juga:

OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT Buana Karya Bhakti, Dian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT Buana Karya Bhakti dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya. Adapun, Mulyono sebesar R p800 juta; Dian sebesar Rp 200 juta; dan Venasius sebesar Rp 500 juta.

Venasius bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun Venasius meminta bagian sebesar 10% atau Rp 20 juta.

Baca juga:

Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih

Jadi, Dian menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi.

Sementara kepada Mulyono, Venasius memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

Sementara dari Rp 800 juta yang diterima, Mulyono menggunakannya untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Lalu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius untuk dirinya sendiri.

Melalui operasi senyap ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Mulyono juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan. Dari OTT ini, KPK mengamankan tiga orang.

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venasius; serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk pembayaran uang muka rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian; dan Rp20 juta yang digunakan Venasius.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," tutur Asep. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan