MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola keterlibatan orang-orang di sekitar pelaku utama dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani. Fenomena ini disebut sebagai “circle” korupsi, yang berperan tidak hanya dalam pelaksanaan tindak pidana, tetapi juga dalam penyamaran dan pengaliran uang hasil kejahatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lingkaran tersebut dapat melibatkan keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka kerap menempati peran berbeda, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga menjadi perantara atau penampung aliran dana.
“Dalam sejumlah perkara, kami menemukan keterlibatan ‘circle’ pelaku utama, baik dari keluarga maupun relasi profesional dan politik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4).
KPK mencontohkan sejumlah kasus di daerah. Di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, terdapat dugaan konflik kepentingan ketika kepala daerah melalui keluarga mengintervensi proses tender untuk memenangkan perusahaan milik keluarga. Selain itu, keluarga juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
Baca juga:
Pola serupa terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana dugaan penerimaan dana melibatkan hubungan keluarga antara anak dan ayah. Sementara di Tulungagung, aliran dana disebut melibatkan orang kepercayaan kepala daerah, seperti ajudan, yang bertugas mengumpulkan setoran dari perangkat daerah.
Di Cilacap, keterlibatan terjadi dalam lingkup birokrasi, melibatkan kepala daerah bersama pejabat struktural seperti sekretaris daerah dan asisten daerah. Adapun di Ponorogo, KPK mengidentifikasi praktik “balas jasa” politik, yakni pengembalian modal dari pihak yang sebelumnya mendukung dalam kontestasi Pilkada.
KPK juga menemukan skema serupa di tingkat provinsi, seperti di Riau, di mana aliran dana diduga melalui perantara orang kepercayaan. Selain itu, dalam perkara di sektor Bea Cukai, ditemukan penggunaan nama pihak lain sebagai nominee untuk menampung dana.
Untuk menelusuri aliran uang, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kolaborasi ini dinilai penting dalam memetakan transaksi dan mengungkap penyamaran aset hasil korupsi.
Data KPK menunjukkan, sepanjang 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku korupsi yang ditangani, dengan 91 persen laki-laki dan 9 persen perempuan.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus menjangkau seluruh jejaring. Upaya pencegahan juga diperkuat melalui edukasi antikorupsi dan pelibatan masyarakat, termasuk melalui sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan lembaga tersebut. (Pon)