KPK Ungkap Pola “Circle” dalam Praktik Korupsi, Libatkan Keluarga hingga Kolega

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 21 April 2026
KPK Ungkap Pola “Circle” dalam Praktik Korupsi, Libatkan Keluarga hingga Kolega

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola keterlibatan orang-orang di sekitar pelaku utama dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani. Fenomena ini disebut sebagai “circle” korupsi, yang berperan tidak hanya dalam pelaksanaan tindak pidana, tetapi juga dalam penyamaran dan pengaliran uang hasil kejahatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lingkaran tersebut dapat melibatkan keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka kerap menempati peran berbeda, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga menjadi perantara atau penampung aliran dana.

“Dalam sejumlah perkara, kami menemukan keterlibatan ‘circle’ pelaku utama, baik dari keluarga maupun relasi profesional dan politik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4).

KPK mencontohkan sejumlah kasus di daerah. Di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, terdapat dugaan konflik kepentingan ketika kepala daerah melalui keluarga mengintervensi proses tender untuk memenangkan perusahaan milik keluarga. Selain itu, keluarga juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi.

Baca juga:

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

Pola serupa terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana dugaan penerimaan dana melibatkan hubungan keluarga antara anak dan ayah. Sementara di Tulungagung, aliran dana disebut melibatkan orang kepercayaan kepala daerah, seperti ajudan, yang bertugas mengumpulkan setoran dari perangkat daerah.

Di Cilacap, keterlibatan terjadi dalam lingkup birokrasi, melibatkan kepala daerah bersama pejabat struktural seperti sekretaris daerah dan asisten daerah. Adapun di Ponorogo, KPK mengidentifikasi praktik “balas jasa” politik, yakni pengembalian modal dari pihak yang sebelumnya mendukung dalam kontestasi Pilkada.

KPK juga menemukan skema serupa di tingkat provinsi, seperti di Riau, di mana aliran dana diduga melalui perantara orang kepercayaan. Selain itu, dalam perkara di sektor Bea Cukai, ditemukan penggunaan nama pihak lain sebagai nominee untuk menampung dana.

Untuk menelusuri aliran uang, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kolaborasi ini dinilai penting dalam memetakan transaksi dan mengungkap penyamaran aset hasil korupsi.

Data KPK menunjukkan, sepanjang 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku korupsi yang ditangani, dengan 91 persen laki-laki dan 9 persen perempuan.

KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus menjangkau seluruh jejaring. Upaya pencegahan juga diperkuat melalui edukasi antikorupsi dan pelibatan masyarakat, termasuk melalui sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan lembaga tersebut. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 4 menit lalu
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 34 menit lalu
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Bagikan