Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran penting pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut, diduga menjadi salah satu pihak yang menginisiasi perubahan skema pembagian kuota tambahan yang kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

KPK Sebut Fuad Hasan Punya Peran Krusial

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis (25/6), Fuad Hasan yang juga merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) diduga memiliki peran penting dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan.

"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu punya peran yang krusial," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menduga kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2024 tidak dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan antara sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan oknum di Kementerian Agama yang mengubah skema pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca juga:

Ditanya Cuan Rp 27,8 M dari Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur: Mimpi

Maktour Diduga Peroleh Keuntungan Rp 27,8 Miliar

Menurut KPK, perubahan komposisi kuota tersebut memberikan keuntungan besar bagi sejumlah biro perjalanan haji.

Dalam proses penyidikan, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.

"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Baca juga:

KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami alasan di balik perubahan pembagian kuota tambahan dari skema 92:8 menjadi 50:50.

KPK menilai keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada pelengkapan berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli