KPK Ungkap Peran Bupati Zainudin Hasan Dalam Sejumlah Proyek di Lampung Selatan
Jumat, 27 Juli 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Gilang Ramadhan selaku pihak swasta, anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menduga Zainudin bersama Agus mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
"Diduga ZH (Zainudin Hasan) mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho)," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Menurut Basaria, Zainudin mengarahkan Anjar agar berkoordinasi dengan Agus terkait dengan setiap fee proyek yang disepakati. Anjar lantas diminta mengumpulkan fee setiap proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," ungkap Basaria.
Berkat campur tangan Agus, kata Basaria, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan yang bukan miliknya setiap ikut proyek di Lampung Selatan.
Lebih lanjut Basaria mengungkapkan, uang Rp200 juta yang diamankan dari tangan Agus saat ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, diduga terkait dengan permintaan Zainudin kepada Anjar sebesar Rp400 juta.
"Uang Rp200 itu disinyalir terkait dengan pengerjaan empat proyek senilai Rp2,8 miliar," pungkas Basaria Panjaitan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Empat Hal Menarik yang Harus Diketahui Seputar Blood Moon Malam Ini