MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah catatan kritis terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hasil kajian lembaga antirasuah itu menunjukkan masih banyak kelemahan dalam perencanaan, tata kelola, hingga pengawasan program yang pada 2026 dianggarkan mencapai Rp 268 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan temuan pertama yakni belum adanya blueprint atau rancangan komprehensif dalam pelaksanaan MBG. Menurut dia, ukuran keberhasilan program saat ini hanya didasarkan pada jumlah penerima manfaat.
Padahal tujuan utamanya yakni mengatasi stunting, malanutrisi, dan meningkatkan kualitas gizi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Oleh karena itu, harus ada target jangka pendek, menengah, dan panjang yang jelas,
ujar Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5).
KPK juga menyoroti mekanisme penyaluran anggaran melalui skema bantuan pemerintah. Dalam sistem tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap telah menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan setelah dana ditransfer ke rekening yayasan, meski proses distribusi masih berlanjut hingga ke dapur umum, satuan pelayanan, dan pemasok bahan pangan.
Menurut Aminudin, mekanisme tersebut membuat rantai distribusi menjadi panjang, menurunkan transparansi, dan membuka ruang penyimpangan.
Baca juga:
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
Selain itu, ekspansi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai lebih menekankan kuantitas daripada kualitas. Hal ini disebut menjadi salah satu penyebab kemunculan sejumlah kasus keracunan makanan dalam beberapa pekan terakhir.
Dari sisi penganggaran, KPK menilai tata kelola MBG belum akuntabel. Pada 2025, dari total anggaran Rp 85 triliun, realisasi hanya sekitar 60 persen. Akibatnya, sekitar Rp 12 triliun dana sempat mengendap di rekening yayasan. KPK juga menemukan potensi konflik kepentingan karena BGN mendominasi seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Proses rekrutmen pengelola SPPG pun dinilai tidak transparan dan belum berbasis sistem merit.
Kajian KPK juga menunjukkan dampak ekonomi lokal dari program ini masih minim. Sebagian besar pemasok bahan baku berasal dari kota-kota besar, sehingga manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar SPPG masih sangat kecil.
Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada BGN, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan.(Pon)
Baca juga:
Prabowo Tegaskan MBG Bukan untuk Orang Kaya, DPR Minta Data Penerima Diperketat