KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Senin, 13 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasto tak lantas menghentikan pemeriksaan.
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa juga menyebutkan, pemanggilan lanjutan terhadap Hasto bergantung pada permintaan penyidik KPK.
Baca juga:
Tak Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Bakal Tetap Kooperatif
"Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujarnya.
Menurutnya, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah masing-masing. Jadi, pengajuan praperadilan dari kubu Hasto tak bisa dicampurkan.
"Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan," jelas dia.
"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yg patut dan wajar," lanjut Tessa.
Baca juga:
Hujan Berhenti dan Langit Cerah Saat Hasto Tinggalkan Gedung KPK
Selain itu, Tessa mengatakan, bahwa penolakan surat penundaan pemeriksaan Hasto sudah dilakukan atas restu pimpinan KPK.
"Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak termasuk dengan pimpinan," pungkasnya. (pon)