KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Jubir KPK, Tessa Mahardhika. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasto tak lantas menghentikan pemeriksaan.
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa juga menyebutkan, pemanggilan lanjutan terhadap Hasto bergantung pada permintaan penyidik KPK.
Baca juga:
Tak Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Bakal Tetap Kooperatif
"Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujarnya.
Menurutnya, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah masing-masing. Jadi, pengajuan praperadilan dari kubu Hasto tak bisa dicampurkan.
"Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan," jelas dia.
"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yg patut dan wajar," lanjut Tessa.
Baca juga:
Hujan Berhenti dan Langit Cerah Saat Hasto Tinggalkan Gedung KPK
Selain itu, Tessa mengatakan, bahwa penolakan surat penundaan pemeriksaan Hasto sudah dilakukan atas restu pimpinan KPK.
"Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak termasuk dengan pimpinan," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK