KPK Tindaklanjuti Munculnya Nama Azis dan Fahri di Sidang Suap Benur
Rabu, 16 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti munculnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor Lobster.
“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Baca Juga
Analisa diperlukan KPK untuk mendapat kesimpulan, apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lainnya, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut. “Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya 2 bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali.
Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6) malam.
Ponsel pintar Safri memang disita penyidik sebagai barang bukti sebelumnya. Hakim Ketua Albertus pun terkejut mendengar dua nama tersebut ternyata ikut menitipkan kouta ekspor benih lobster ke Edhy Prabowo.
"Itu, ada apa itu Azis Syamsuddin itu," tanya Albertus melihat isi percakapan antara Edhy dengan Safri.

Jaksa yang mendengar itu lalu mengonfirmasi kepada Safri apakah benar pesan itu berasal dari Edhy. Safri pun membenarkannya. Jaksa pun membacakan isi pesan tersebut. "Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster," ucapnya.
Safri membalas pesan tersebut dengan menyatakan kesiapannya. Dalam sidang, Safri mengaku kesiapan itu bermaksud menjalankan perintah Edhy secara umum. Safri juga memastikan bahwa perintah itu memang dari Edhy. Hakim Albertus lalu menanyakan apa nama perusahaan Azis tersebut. Namun, Safri mengaku lupa.
"Saya tidak ingat," kata Safri.
Lalu, jaksa juga mengungkapkan ada juga isi percakapan untuk mendorong perusahaan Fahri Hamzah lolos sebagai eksportir benih lobster. Hakim pun terkejut mendengarnya. "Wow," singkat hakim.
Dalam percakapan itu, Edhy memerintahkan Safri untuk menerima tim Fahri Hamzah. "Langsung hubungi dan undang presentasi," bunyi pesan dari Edhy kepada Safri.
Baca Juga
MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
Safri mengaku melaksakan perintah Edhy itu. Hanya saja, Safri tidak mengingat nama perusahaan Fahri Hamzah. "Saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," kata dia.
Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir. (Pon)