KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut

Minggu, 04 Januari 2026 - Frengky Aruan

>>MerahPutih.com>> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

>>Selain menelusuri proses pengadaan yang diduga tidak sesuai mekanisme, penyidik juga mengusut aliran dana non-bujeter yang disinyalir tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

>>Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan secara paralel, baik terhadap dugaan rekayasa dalam pengadaan iklan maupun aliran dana sisa anggaran yang dikelola Divisi Sekretaris Perusahaan bank bjb.

>>“Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja, di mana diduga dilakukan setting dan tidak melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (4/1).

>>Ia menambahkan, peneliti juga menelusuri mana aliran dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan tersebut merembes. Menurutnya, KPK membutuhkan waktu untuk memastikan pihak-pihak yang menerima aliran dana itu.

>>Baca juga:

>>Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba

>>“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain, atau juga dialihkan ke aset misalnya,” kata Budi.

>>Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Penyidik mencecar Ridwan Kamil terkait aliran dana non-bujeter bank bjb serta mendalami aset-aset yang tercantum maupun di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

>>Usai menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui proses pengadaan iklan di bank bjb dan membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut. Ia menegaskan, aksi korporasi BUMD merupakan ranah teknis manajemen perusahaan.

>>KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan bank bjb Widi Hartoto; serta sejumlah pihak pengelola periklanan. Hingga kini, para tersangka tersebut belum tersingkir. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan