KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Tersangka Suap
Rabu, 16 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Selain Dzulmi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Baca Juga:
"Setelah melakukan pemeriksan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipior dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir sebagai kompensasi dari Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Atas perbuatannya, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Tajirnya Wali Kota Medan yang Kena OTT KPK, Setahun Tambah Kaya Rp10 M
Sementara Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Ruangan Wali Kota Medan Dijaga Ketat, Pintunya Diganjal Sapu Merah Jambu