KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta

Senin, 29 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bartholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang umumkan Sekda Jabar Iwa Karniwa jadi tersangka kasus suap Meikarta (Foto: antaranews)

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang.

"Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK (Iwa) dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.

Sementara Bartholomeus Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

"Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah," ujar Saut.

Baca Juga: KPK Periksa Silang 9 Tersangka Suap Meikarta

Atas perbuatannya Iwa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junctyo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bortholomeus disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 jucto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Anak Buah Terima Suap Meikarta, Aher Dipanggil KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan