KPK Tetapkan Pejabat Pemkab Labuhan Batu Utara tersangka Suap DAK

Kamis, 12 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhan Batu Utara sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola PendapatanDaerah Kabupaten Labuhan Batu Utara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).

Baca Juga:

Komjak Minta Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra ke KPK

Agusman diduga merupakan perantara suap dari Bupati Labuhanbatu Khairuddin Syah Sitorus kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui program e-planning dengan total senilai Rp504,734 miliar.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Agusman orang keempat yang diumumkan KPK sebagai tersangka kasus ini dalam tiga hari terakhir. Pada Selasa (10/11), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Sehari kemudian atau Rabu (11/11), KPK mengumumkan mantan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga:

KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab Soal Akta Tanah Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agusman, Khairuddin, Puji dan Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono.

Selain itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selakut Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agusman disangkakan melanggar asal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Soal Skandal Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung dan Polri Koperatif dengan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan