KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab Soal Akta Tanah Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 November 2020
KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab Soal Akta Tanah Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa aktor senior Rudy Wahab. Pemeran film laga Tutur Tinular itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rudy mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan pernyataan dua saksi lain yang juga diperiksa tim penyidik KPK hari ini.

"Jadi mencocokkan semua hasil penyidikan. Terakhir keterangan terakhir saya, Adi Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah itu kan sama-sama ditanyain," kata Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/11).

Baca Juga

Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

Rudy mengungkapkan, kejanggalan yang dimaksud adalah seputar proses penandatanganan akta tanah.

"Masalah proses penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Adi Lesmana," ujarnya.

Atas kejanggalan itu, Rudy sempat meminta tim penyidik turut menghadirkan dua saksi lain, yakni Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.

"Ya selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil aja keduanya, konfrontir, jadi jelas. Kalau tanya satu-satu enggak tuntas," katanya.

Rudy pun mengungkapkan, penyidik akan melakukan penyitaan lahan pekan depan. Ia diminta hadir dalam proses tersebut.

"Rencana minggu depan ada penyitaan lahan dan saya lagi harus ikut turun. Lahan fisik, kan itu akta juga, kemarin kan sudah sempat dipatok, sekarang proses penyitaan," imbuhnya.

KPK pada Senin (9/11) juga telah memeriksa Rudy sebagai saksi. Saat itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap, tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan Rudy mengangkut hibah tanah yang diterima Rachmat Yasin.

"Rudy Wahab (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin), termasuk bagaimana proses pemberian hibah tersebut," kata Ali.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 13 Agustus 2020.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, guna memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri

Ia turut diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Baca Juga

KPK Dalami Munculnya Nama BG hingga Pramono Anung dalam Sidang Nurhadi

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan