KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah

Senin, 16 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis, Kemenag Undang Sumantri.

Baca Juga:

KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Agama

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR-RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka
penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).

Laode menjelaskan, praktik rasuah ini bermula saat Kemenag melakukan pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 dengan alokasi anggaran Rp 114 Miliar.

Rinciannya yakni, Peralatan Lab Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp40 Miliar, Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp23,25 Miliar, serta Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 Miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif umumkan tersangka baru dari Kementerian Agama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'," ungkap Laode.

Kemudian pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

Namun setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan "biaya peminjaman" perusahaan.

Pada bulan November 2011, lanjut Laode, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," ujar Laode.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM.

Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 Miliar. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," ujar Laode.

Baca Juga:

Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sementara untuk pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliyah (MA), dugaan kerugian negara setidaknya adalah Rp4 Miliar.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Pon)

Baca Juga:

KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Meikarta Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan