KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Tersangka
Kamis, 24 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi di Tabanan, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
Selain Wiryastuti, KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Seiring penetapan itu, KPK menahan Wiryastuti dan Wiratmaja selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022.
Adapun Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Wiratmaja dijebloskan ke rutan Gedung Merah Putih.
Baca Juga
KPK Cecar Mantan Bupati Tabanan Terkait Persetujuan Pengurusan DID
KPK menduga Wiryastuti dan Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD55.300 atau sekitar 2,5 persen dari jumlah DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pencairan DID Tabanan 2018 senilai Rp 65 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)
Baca Juga