KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Tersangka
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Kamis (24/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi di Tabanan, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
Selain Wiryastuti, KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Seiring penetapan itu, KPK menahan Wiryastuti dan Wiratmaja selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022.
Adapun Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Wiratmaja dijebloskan ke rutan Gedung Merah Putih.
Baca Juga
KPK Cecar Mantan Bupati Tabanan Terkait Persetujuan Pengurusan DID
KPK menduga Wiryastuti dan Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD55.300 atau sekitar 2,5 persen dari jumlah DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pencairan DID Tabanan 2018 senilai Rp 65 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit