KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Tersangka
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Kamis (24/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi di Tabanan, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
Selain Wiryastuti, KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Seiring penetapan itu, KPK menahan Wiryastuti dan Wiratmaja selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022.
Adapun Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Wiratmaja dijebloskan ke rutan Gedung Merah Putih.
Baca Juga
KPK Cecar Mantan Bupati Tabanan Terkait Persetujuan Pengurusan DID
KPK menduga Wiryastuti dan Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD55.300 atau sekitar 2,5 persen dari jumlah DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pencairan DID Tabanan 2018 senilai Rp 65 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan